Virtual Metting Pembahasan Percepatan Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Bedasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1971

News

Virtual Metting Pembahasan Percepatan Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Bedasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1971

 

Selasa, 31 Agustus 2021
Kepala kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan, S.H berserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Riky Musriza, SH.,MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kepahiang, Erwina Mea Dimatnusa ,SH,.MH. mengikuti kegiatan Virtual Metting tentang pembahasan percepatan penyelesaian/penghapusan tunggakan eksekusi uang pengganti bedasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1971, bersama JAM DATUN.

#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…

Design by Velocity Developer