Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas :
- Subseksi Barang Bukti;
- Subseksi Barang Rampasan.