LATAR BELAKANG TP4D

Nawa cita yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan hendaknya dapat menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara dan membangun Indonesia dimulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan serta menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermatabat dan terpecaya

Penyerapan anggaran K/L rendah, stigma kriminalisasi kebijakan dan pejabat birokasi (dan pebisnis) takut, ragu-ragu dalam mengambil keputusan

Pidato presiden RI Pada upacara HBA Ke 55 tanggal 22 juli 2015 dan istana Negara bogor agustus 2015 yang penekanannya dalam pemberantasan korupsi penegakan hukum harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelancaran program pembangunan sehingga kejaksaan RI memandang perlu memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat pemerintah terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis PEM. NAS

Kejaksaan ri sebagai lembaga gakkum mendukung keberhasilan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam giat perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara.

Diperlukan komitmen kejaksaan untuk berperan langsung dalam mendukung keberhasilan program-program strategis bangnas disegala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

TP4D akan fokuspada pendekatan preventif, melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi serta sejalan dengan gakkum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat.

TUJUAN DIBENTUKNYA TP4 KEJAKSAAN RI :

  1. MENGHILANGKAN KERAGU – RAGUAN APARATUR NEGARA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.
  2. TERWUJUDNYA PETBAIKAN BIROKRASI BAGI PERCEPATAN PROGRAM – PROGRAM STRATEGIS BANGNAS UNTUK KEPENTINGAN.
  3. TERSERAPNYA ANGGARAN SECARA OPTIMAL.
  4. MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI YANG MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
  5. TERLAKSANANYA PENEGAKAN HUKUM YANG EFEKTIF DENGAN MENGUTAMAKAN PENCEGAHAN.

TP4D mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Design by Velocity Developer