Berdasarkan UU Kejaksaan RI No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 2, tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas anama negara dan pemerintah.
Tugas-tugas tersebut antara lain :
- Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakililembaga negara, instansi pemerintah di pusat/ daerah, BUMN/BUMD berdasrkan Surat Kuasa Khusus, baik sebgai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
- Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di BUMN/BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, KAJATI, KAJARI.
- Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
- Penegakan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam ranagka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat, antara lain : pembatalan perkawinan, pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dan pernyataan pailit.
- Tindakan Hukum Lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Perja Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
- Subseksi Perdata;
- Subseksi Tata Usaha Negara; dan
- Subseksi Pertimbangan Hukum.