Pada hari Senin 21 Juni 2021
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang T.A. 2017. Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan hasil penyidikan lengkap baik secara formil maupun materil (P-21).
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…