#Repost@kejaksaan.ri
Senin 20 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. SS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan;
2. FST selaku Dirut PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO terkait penggunaan dana untuk bisnis;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.