Pada hari Senin 24 Mei 2021
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan eksekusi perampasan tiga bidang tanah milik terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepahiang TA 2015. Perampasan tanah tersebut dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu Nomor : 7 / Pid.Sus/ 2021/PN.Bgl .
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…