Pada hari Senin 14 Desember 2020
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan AR mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang 2014-2019 dan AS selaku PPTK dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Kantor Camat Tebat Karai T.A. 2015. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepahiang.
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…