Kamis, 14 November 2024
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidan Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2024.
Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa Narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 21 (dua puluh satu) perkara Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu dari Bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari :
➤ Tindak Pidana Narkotika sebanyak 9 (sembilan) perkara yang terdiri dari :
Shabu-Shabu seberat 16,22 gram
Ganja seberat 63,47 gram
➤ Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 8 (delapan) perkara;
➤ Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 4 (delapan) perkara;
Untuk kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut kita lakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
kejaksaanRI
kejaksaanrb
kemenpanrb
jaksa_agungri
puspenkum
penkum
kejatibengkulu
kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…