Selasa, 05 November 2024
Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa ;
- 7 (tujuh) kerangka besi mobil Suzuki Carry Futura dengan Nomor Polisi BD 9213 GA,
- 1 (satu) buah Kompor gas,
- 1 (satu) buah besi Loyang (untuk memasak martabak);
- 2 (dua) buah Plat Nomor Kendaraan dengan Nomor Polisi BD 9213 GA;
- 3 (tiga) buah besi penutup loyang (untuk memasak martabak);
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Xebra warna putih dengan Nomor Polisi yang terpasang di bagian belakang mobil BG 9068 ΕΑ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Pick Up Merk Daihatsu Type S89 ZEBRA 1300 CC warna Putih dengan Nomor Polisi BG 9068 EA, Nomor Rangka S89-090523, Nomor Mesin 9090523 dan Nomor STNK 0551849 atas nama Hadi Supratman;
- 1 (satu) lembar (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan Suzuki Type ST 150 Model Pick Up warna hitam dengan nomor polisis BD 9231 GA, Nomor Surat Tanda Kendaraan (STNK) 03196170, Nomor rangka MHYESL45EJ319508, Nomor mesin G15AID-956919, Atas nama Samsuardi;
- 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Merk Suzuki Type ST 150 model Pick Up Warna hitam dengan nomor polisis BD 921 GA Nomor Surat Tanda Kendaraan (STNK) 03196170, Nomor rangka MHYESL45EJ319508, Nomor mesin G15AID-956919, Atas nama Samsuardi;
Yang telah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya.
kejaksaanRI
kejaksaanrb
kemenpanrb
jaksa_agungri
puspenkum
penkum
kejatibengkulu
kejatibali
kejarisurabaya
kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas