Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu telah Menjatuhkan Putusan Kepada para Terdakwa Perkara Tipikor Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang TA 2017

News

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu telah Menjatuhkan Putusan Kepada para Terdakwa Perkara Tipikor Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang TA 2017

Pada hari Selasa 27 April 2021 Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu telah menjatuhkan putusan kepada para terdakwa perkara tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang TA 2017. Masing masing terdakwa Ahmad Rizal dan Agus Supriyanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 2001 ttg Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pidana penjara masing masing 1 tahun 3 bulan. Pidana denda masing masing Rp.50 juta sub 1 bulan. Khusus terdakwa Ahmad Rizal selaku pihak yg memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.281.063.000 yg dibayar dgn cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh Jaksa Penyidik. Terhadap putusan tsb baik JPU maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas…
Pelayanan Prima…
Penuh Integritas…
Yes.. Yes.. Yes..

Design by Velocity Developer