Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
1. AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode 2013 s/d 2018;
2. MM selaku Direktur PT. DKLN;
3. CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas;
4. AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel;
Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 (empat) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma sembilan puluh satu sen), yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka AN, Tersangka MM, Tersangka CISS, dan Tersangka AYH didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus.