Kejaksaan Negeri Kepahiang telah dilaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice atas nama Tersangka Muhammat Ikbal (MI) dan tersangka Fabiyen Syafiq Fadilah (FF) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

News

Kejaksaan Negeri Kepahiang telah dilaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice atas nama Tersangka Muhammat Ikbal (MI) dan tersangka Fabiyen Syafiq Fadilah (FF) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pada hari ini selasa tanggal 11 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Kepahiang telah dilaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice atas nama Tersangka Muhammat Ikbal (MI) dan tersangka Fabiyen Syafiq Fadilah (FF) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menjadi fasilitator perdamaian antara para tersangka dan para korban dan akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian pada hari jumat tanggal 30 September 2022
– Bahwa alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela, mugakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
4. Masyarakat merespon positif terjadi nya perdamaian antara kedua belah pihak
– Bahwa pada hari ini tanggal 11 oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan expose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan kemudian disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung RI
– Bahwa selanjutnya Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, dan berdasarkan keputusan tsb maka penangangan perkara dimaksud sudah diselesai diluar pengadilan , selanjutnya para tersangka langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Kepahiang

.

Design by Velocity Developer