#repost @kejaksaan.ri
KEBIJAKAN PENANGANAN PERKARA,Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Umum:
1.Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadillan Restoratif
2.Inisiasi Akses Keadilan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
3.Manajemen Penatalaksanaan Penanganan Perkara