Pada hari Senin 1 November 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Jaksa Tomy Novendry SH Mkn selaku penuntut umum menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017 atas nama terdakwa Taufik bin Muhamaad Rasid dan Maliki Akbar bin Rafles. Para terdakwa masing masing dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KESATU Subsidiar Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 ttg pemberantasan tipikor. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta. Untuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti khusus terdakwa Taufik bin Muhammad Rasid dijatuhi sebesar Rp.286.882.795 sedangkan terdakwa Maliki Akbar bin Rafles sebesar Rp.35.000.000. terhadap putusan tersebut Penuntut Umum Kejari Kepahiang menyatakan pikir pikir. #kejaksaanRI #kejaksaanrb #kemenpanrb #jaksa_agungri #puspenkum #penkum #kejatibengkulu #kejarikepahiang @kejaksaanri @kejaksaanrb @kemenpanrb @jaksa_agungri @kejatibengkulu_ Kejaksaan Negeri Kepahiang Kerja Cerdas … Pelayanan Prima … Penuh Integritas…