JAKSA PENUNTUT UMUN PADA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG TELAH MENERIMA UANG TITIPAN YANG DISERAHKAN OLEH KELUARGA TERSANGKA YANG BERINISIAL “EPD” PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN 2022 PADA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 2 KABUPATEN KEPAHIANG.

News

JAKSA PENUNTUT UMUN PADA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG TELAH MENERIMA UANG TITIPAN YANG DISERAHKAN OLEH KELUARGA TERSANGKA YANG BERINISIAL “EPD” PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN 2022 PADA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 2 KABUPATEN KEPAHIANG.

Kamis, 12 September 2024
Jaksa Penuntut Umun pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima uang titipan yang diserahkan oleh Keluarga Tersangka yang berinisial “EPD” pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 pada Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang

kejaksaanRI

kejaksaanrb

kemenpanrb

jaksa_agungri

puspenkum

penkum

kejatibengkulu

kejatibali

kejarisurabaya

kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…

Design by Velocity Developer