Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada saat melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.

News

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada saat melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada saat melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho, dimana Saksi Korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.
Peristiwa perkara ini awalnya pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dimana terjadi perdebatan antara Saksi Korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) terjadi perdebatan tawar menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging).
Akibat tawar menawar tersebut Tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul Saksi Korban Melda Nova Sembiring sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan Tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan. Perbuatan Tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam keatas dan tumpul kebawah”, karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.
Design by Velocity Developer