Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan Penetapan Tersangka kepada 3 orang dengan inisial “AM”, “US”, dan “EPD” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS pada MAN 2 Kepahiang tahun 2021 sampai dengan 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp. 619.320.574,- (Enam Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka di Lapas II A Curup selama 20 hari.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejatibali
#kejarisurabaya
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…