Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Pada hari Selasa tgl 05 November 2019, Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Bidang PIDUM telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada pemilik yang berhak berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat; 1 buah BPKB; 1 buah tali pinggang; 1 pasang sandal; 1 buah baju kaos; 1 buah kunci asli sepeda motor perkara Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP. Barang Bukti tersebut langsung diterima oleh pemilik yang berhak An. YUYUN HANDAYANI.

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja
Siap Melayani
Penuh Integritas
Yes.. Yes.. Yes..

Design by Velocity Developer