Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepahiang dengan tersangka dengan inisial NS dan Y, dalam dakwaan pertama pasal 62 ayat (1) jo pasar 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tersangka tersebut akan langsung dititipkan dilapas kelas ii a curup untuk menjalani tahanan.
Hari Kamis, 26 Oktober 2023 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepahiang dengan… […]