Kejari Kepahiang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut terdakwa sodomi 14 (empat belas) tahun.
Tuntutan tinggi ini dilakukan lantaran JPU menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membuat para korban terutama anak-anak menjadi trauma.
Dalam sidang Online tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa inisial NC yang gelar, Selasa (28/4/20), Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi PIDUM sebagai Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano Marigo SH membacakan tuntutan untuk terdakwa NC dengan tuntutan Penjara selama 14 (empat belas) tahun denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa melalui penasihat hukumnya akan melakukan Pledoi.
“Terdakwa kita tuntut 14 tahun karena terdakwa telah membuat resah da. trauma. Apalagi mengingat terdakwa merupakan salah seorang pelatih di Paguyuban Kuda Kepang Kecamatan Kabawetan,” ungkap Lucky S Marigo.
Sebelumnya, Kajari Lalu Syaifudin juga pernah menyatakan jika pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menuntut pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Karena menurutnya anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga.
Sekedar mengingatkan, NC warga Kecamatan Kabawetan ditangkap Polres Kepahiang, Kamis (16/1/2020).
Pelaku diduga melakukan sodomi terhadap 9 korban yang 7 korban diantaranya masih dibawah umur.(**)