Kejari Kepahiang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis bersalah 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Ketiga terdakwa yakni My selaku Kades, Ab selaku Sekdes dan Dh selaku Bendahara Desa Masing masing pidana penjara 1 tahun 3 bulan pidana denda 50 juta sub 1 bulan.
Khusus terdakwa Mulyen dibebani pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.276.727.973,84.
Atas putusan majelis hakim pada sidang 4 April 2020 tersebut, Terdakwa menyatakan menerima.
Sedangkan Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, belum menerima putusan hakim tersebut.
“Atas putusan tersebut, kita selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir,” tegas Riky.(tel)