Sidang Tuntutan Tipikor Dana Desa Embong Sido

News

Sidang Tuntutan Tipikor Dana Desa Embong Sido

Sidang di pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Kejari Kepahiang Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan DD Embong Sido T.A. 2017 kembali digelar dengan agenda Pembacaan Tuntutan, Rabu (18/3/2020).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang Riky Musriza, S.H., M.H. yang bertindak selaku Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dengan amar yang pada pokoknya menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Khusus Terdakwa Mulyen dibebani Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 276.727.973,84 yang akan dibayar dengan cara merampas uang yang sudah dititipkan kepada Penuntut Umum.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 1 April 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi.(**)

Design by Velocity Developer