https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Sidang Lanjutan Tipikor DD Embong Sido | Kejaksaan Negeri Kepahiang

Sidang Lanjutan Tipikor DD Embong Sido

News

Sidang Lanjutan Tipikor DD Embong Sido

Riky Musriza SH MH

Kejari Kepahiang – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, Rabu (19/2/2020).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menghadirkan sejumlah saksi diantaranya kepala tukang, pemilik toko bangunan, serta pemilik usaha sewa alat berat.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Dalam persidangan terungkap bahwa proses pertanggung jawaban pengeluaran anggaran DD Embong Sido tidak sesuai dengan Spj yang sudah dibuat,” ungkap Riky.

“Dimana ditemukan pemalsuan nota pembelian dan kwitansi tanda terima upah tenaga kerja maupun pembayaram sewa alat berat,” sambung Riky.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan Rabu 26 Februari 2020.

Sebelumnya, berkas kasus dugaan korupsi DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang Senin (9/12/19).

Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ketiganya yakni My selaku kades, Ab selaku sekdes dan Dh selaku bendahara desa.(**)

Design by Velocity Developer