Selasa, 24 Juli 2018
Tersangka S kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) untuk yang ketiga kalinya sebesar 500 juta rupiah melalui penasihat hukumnya bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dengan ini total KN dalam kasus Tipikor Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information Center yg sudah dikembalikan adalah sebesar 2,5 Miliar Rupiah dari total dugaan KN sebesar 3,3 Miliar Rupiah.
Dalam foto:
Press Release pengembalian KN dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kasi Intelijen, Arya Marsepa, S.H., Kasi Pidana Khusus, Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum, Hieronimus Tafonao, S.H., M.H., dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Eliksander Siagian, S.H. bersama Penasihat Hukum Tersangka, Ana Tasa Pase S.H., M.H. sebelum kemudian dititipkan ke Bank Mandiri KCP Kepahiang.