Pengembalian Kerugian Negara (KN) Kejari Kepahiang

News

Pengembalian Kerugian Negara (KN) Kejari Kepahiang

 

Rabu, 8 Agustus 2018

Tersangka kasus Tipikor Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC) dengan inisial S melakukan Pengembalian Kerugian Negara (KN) untuk yang keempat kalinya sebesar Rp. 846.300.000,- bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dengan ini, total KN yang dikembalikan sudah genap mencapai angka 3,3 Miliar Rupiah sebagaimana total dugaan KN menurut perhitungan Penyidik dalam kasus terkait.

Dalam foto:
Press Release Pengembalian KN dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., Kasi Intelijen Arya Marsepa, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum Hieronimus Tafonao, S.H., M.H., serta Penasihat Hukum dari Tersangka Ana Tasia Pase, S.H., M.H. sebelum akhirnya dititipkan ke pihak Bank Mandiri KCP Kepahiang.

Design by Velocity Developer