Pemusnahan Barang Bukti

News

Pemusnahan Barang Bukti


Senin, 6 Agustus 2018.

Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Dedy Iswadi, SH, MSi dan Tim melakukan Supervisi Penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum serta Tunggakan dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dalam kesempatan yang sama Direktur dengan didampingi oleh Asisten Tindak pidana Umum Kejati Bengkulu HELMI, SH, MH, Kajari Kepahiang H. LALU SYAIFUDIN, SH, MH dan beberapa Kasi dan Jaksa pada Kejari Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 15 Perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga Barang Bukti tersebut tidak dapat di pergunakan lagi.

Design by Velocity Developer