Kejari Kepahiang – Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan yang dilaksanakan dilapangan parkir Kejari Kepahiang, Jumat (21/2/2020) pukul 8.30 Wib tersebut dipimpin Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH dan didampingi para Kepala Seksi.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar tersebut dari 9 berkas perkara diantaranya cabul, sajam, pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sajam, celana, baju, pakaian dalam, kasur, hand phone, balok kayu, linggis, topi dan sepatu.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi BB Dicky Yunandar Siregar SH MH, didampingi Kasi Pidum Lucky S Marigo SH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai lanjutan pemusnahan BB dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.(**)