https://suneducationgroup.com/wp-content/system/dana/ https://trabalheconosco.flexform.com.br/assets/line/dana/ https://bvducet.bharatividyapeeth.edu/system/dana/ https://dev.gtu.ge/wp-includes/dana/ https://experiencia360sjl.ucv.edu.pe/webxr/dana/ https://icab.brown.gob.ar/dana/

Kejari Kepahiang menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa | Kejaksaan Negeri Kepahiang

Kejari Kepahiang menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa

News

Kejari Kepahiang menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa

Senin, 26 Agustus 2019

Sekira pukul 15.00 WIB Para Terdakwa dalam Perkara Tipikor pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang T.A. 2015 sampai dengan TA. 2017 melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh keluarga para Terdakwa kepada pihak Kejari Kepahiang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Adapun jumlah penitipan yg dilakukan adalah sebesar Rp. 80.000.000,- oleh Terdakwa AB selaku Kades, Rp. 5.000.000,- oleh Terdakwa SA selaku Bendahara T.A. 2015 dan s/d 2016, serta Rp. 3.000.000,- oleh Terdakwa IS selaku Bendahara T.A. 2017 yang keseluruhannya diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rusydi Sastrawan, S.H., M.H. dan langsung disetorkan ke rekening kas negara melalui Bank Mandiri KCP Kepahiang.

Design by Velocity Developer