Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1

News

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1

 
Pada hari Selasa 24 November 2020
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018. Uang tersebut merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID.
 
 
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…
Design by Velocity Developer