Pada hari Selasa 24 November 2020
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000.- dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018. Uang tersebut merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID.
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…