https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Covid-19, Sidang Korupsi Dana Desa Embong Sido Digelar Online | Kejaksaan Negeri Kepahiang

Covid-19, Sidang Korupsi Dana Desa Embong Sido Digelar Online

News

Covid-19, Sidang Korupsi Dana Desa Embong Sido Digelar Online

 

Riky Musriza SH MH

 

Kejari Kepahiang Pandemi virus Covid-19 yang tengah mewabah secara global tak serta merta membuat proses hukum di Kabupaten Kepahiang terhenti. Kemajuan teknologi menjadi solusi.

Rabu (1/4/20) siang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara pengelolaan Dana Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2017 secara Online
dengan menggunakan fasilitas video confrence.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, mengatakan sidang kali ini dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari Terdakwa sekaligus penyampaian Replik dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang dilaksanakan secara online dengan menggunakan fasilitas video confrence sebagai bagian upaya pencegahan penularan virus COVID -19 di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Riky.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada hari Rabu 22 April 2020 mendatang.(tel)

 

Design by Velocity Developer