Senin, 4 November 201
Sekira pukul 14.00 bertempat di Kantor Bank Mandiri Bengkulu telah dilaksanakan pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2084 K/Pid.Sus-/2019 terkait sebagian Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 3.522.600.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) T.A. 2015 atas nama Terdakwa SAPUAN Bin WAHAB, disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)