https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Kembali Melakukan Pengembalian Kerugian Negara | Kejaksaan Negeri Kepahiang

Kembali Melakukan Pengembalian Kerugian Negara

News

Kembali Melakukan Pengembalian Kerugian Negara

Selasa, 3 Juli 2018

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information Center Dusun Kepahiang T.A. 2015 dengan inisial S kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara untuk yang kedua kalinya sebesar 1 Milyar Rupiah setelah sebelumnya telah melakukan pengembalian dengan jumlah yang sama pada tanggal 21Juni yang lalu. Selain Tersangka S, dalam kasus ini juga telah ditetapkan Tersangka BA yang merupakan Mantan Bupati Kepahiang Tahun 2005-2015 dan SY yang merupakan Mantan Kabag Pemerintahan periode tersebut, dengan total dugaan Kerugian Negara sebesar sekitar 3,3 Milyar Rupiah.

 

Dalam Foto:
Press Release pengembalian Kerugian Negara bertempat di Kantor Kejari Kepahiang yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kasi Pidana Khusus Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., Kasi Intelijen Arya Marsepa, S.H. serta Ana Tasia Pase, S.H. selaku Penasihat Hukum Tersangka beserta Istri dari Tersangka S sebelum dilakukan penitipan ke Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Kepahiang.

Design by Velocity Developer