Pasca Cuti Bersama Libur Lebaran Tahun 2018 Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tipikor

News

Pasca Cuti Bersama Libur Lebaran Tahun 2018 Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tipikor

Kamis, 21 Juni 2018

Pasca Cuti Bersama Libur Lebaran tahun 2018, Hari pertama masuk kerja Kamis tanggal 21 Juni 2018 Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara perkara tipikor sejumlah Rp. 1 Milyard dari salah satu tersangka S dalam Perkara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Gedung TIC dengan dugaan kerugian KN Rp. 3,3 Milyar. Dalam perkara tipikor ini selain S juga telah ditetapkan 2 tersangka lainnya yaitu BA yang merupakan mantan Bupati Kepahiang 2 Periode Tahun 2005 s/d 2015 dan SY yang merupakan mantan Kabag Pemerintahan pada periode tersebut.

 

Design by Velocity Developer