Kamis, 21 Juni 2018
Pasca Cuti Bersama Libur Lebaran tahun 2018, Hari pertama masuk kerja Kamis tanggal 21 Juni 2018 Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara perkara tipikor sejumlah Rp. 1 Milyard dari salah satu tersangka S dalam Perkara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Gedung TIC dengan dugaan kerugian KN Rp. 3,3 Milyar. Dalam perkara tipikor ini selain S juga telah ditetapkan 2 tersangka lainnya yaitu BA yang merupakan mantan Bupati Kepahiang 2 Periode Tahun 2005 s/d 2015 dan SY yang merupakan mantan Kabag Pemerintahan pada periode tersebut.