Senin, 13 Januari 2025
Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil barang merek Suzuki type ST150-PICK UP warna hitam dengan nomor polisi BD 9815 G, nomor kerangka MHYEL415CJ253544 nomor mesin G15AID-870590;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil barang merek Suzuki type ST150-PICK UP warna hitam dengan nomor polisi BD 9815 G, nomor kerangka MHYEL415CJ253544 nomor mesin G15AID-870590;
- 1 (satu) buah kontak kunci mobil barang merek Suzuki type ST150-PICK UP wama hitam dengan nomor polisi BD 9815 G nomor kerangka MHYEL415CJ253544 nomor mesin G15AID-870590.
Yang telah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya.
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…