Kamis, 05 Desember 2024
Telah dilaksanakan Tahap II oleh Polres Kepahiang ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
- Tersangka Dengan Inisial “IN” Telah Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Dengan Inisial “MY” Telah Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Dengan Inisial “RE” Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Dakwaan Pasal 363 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
kejaksaanRI
kejaksaanrb
kemenpanrb
jaksa_agungri
puspenkum
penkum
kejatibengkulu
kejatibali
kejarisurabaya
kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…