KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

News

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

Kamis, 05 Desember 2024

Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa ;

  • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor dengan Nopol BD-5845-KM, merk Yamaha, Type 4D7 Vega R 110 CC, jenis SP, motor mo del solo, tahun pembuatan 2008, isi silinder 110 cc, warna merah, nomor rangka MH34D70028J813651, nomor Mesin 4D78136132, bahan bakar bensin:
  • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nama pemilik atas nama Arnina Puspita, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jl. Jend Suprapto RT.4/1, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Kepahiang, Nopol BD-5845-KM, merk Yamaha. Type 4D7 Vega R 110 CC. jenis SP. motor model solo, tahun pembuatan 2008, isi silinder 110 cc, wana merah, nomor rangka MH34D70028J813651, nomor Mesin 4D78136132 bahan bakar bensin:

Yang telah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya.

kejaksaanRI

kejaksaanrb

kemenpanrb

jaksa_agungri

puspenkum

penkum

kejatibengkulu

kejatibali

kejarisurabaya

kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…

Design by Velocity Developer