Kejaksaan Negeri Kepahiang akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang akan dilaksanakan:
Hari / Tanggal : Senin, 2 November 2024
Pukul : 10.00 – 11.00 Wib
- Penjualan dilakukan secara langsung yang dihadiri oleh peserta penjualan langsung;
- Calon peserta penjualan langsung dapat berupa perorangan atau badan hukum;
- Calon peserta penjualan langsung yang bertindak sebagai kuasa dari badan Hukum diwajibkan membawa Surat Kuasa dari Direksi Akta Pendirian Perusahaan, dan Npwp Perusahaan;
- Penawaran atas Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan langsung pada saat penjualan dilaksanakan;
- Open House / Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 pukul 09.00 sampai dengan 11.00 Wib, bertempat di Kejaksaan Negeri Kepahiang Jalan Aipda Muan No.8 komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang;
- Peminat agar sebelumnya melihat dan memeriksa kondisi Barang Rampasan Negara yang akan dijual dalam kondisi sesungguhnya dan dengan semua cacat serta kekurangannya;
- Pelunasan pembayaran Penjualan langsung paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Penjualan Langsung. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi;
- Bahwa Barang Rampasan Negara tersebut tidak dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan (BPKB / STNK) dan tidak dapat diterbitkan Bukti Kepemilikan yang baru;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepahiang No.Tlp 0852 6987 5958.
kejaksaanRI
kejaksaanrb
kemenpanrb
jaksa_agungri
puspenkum
penkum
kejatibengkulu
kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…