PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

News

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

Kamis, 14 November 2024

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidan Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2024.

Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa Narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 21 (dua puluh satu) perkara Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu dari Bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari :
➤ Tindak Pidana Narkotika sebanyak 9 (sembilan) perkara yang terdiri dari :
Shabu-Shabu seberat 16,22 gram
Ganja seberat 63,47 gram
➤ Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 8 (delapan) perkara;
➤ Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 4 (delapan) perkara;

Untuk kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut kita lakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

kejaksaanRI

kejaksaanrb

kemenpanrb

jaksa_agungri

puspenkum

penkum

kejatibengkulu

kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…

Design by Velocity Developer