Senin, 2 September 2024
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ibu Asvera Primadona, SH., MH bersama para Kasi dan Kasubbag Pembinaan mengadakan kegiatan nonton bersama “Jurnal Adhyaksa Episode Khusus Restorative Justice” di ruang Command Center Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disiarkan secara eksklusif oleh KompasTV.
Penerapan sistem Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi salah satu harapan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan. Konsep penyelesaian perkara yang menjadi pola pemikiran hukum modern ini mengedepankan proses dialog dan mediasi, sehingga mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia.
Lalu, seperti apa dampak dan hasil yang sudah terlihat sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Dan bagaimana menjawab tantangan permasalahan yang muncul selama proses ini berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan ini dibahas langsung dengan tokoh utama Restorative Justice, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam program khusus ini.
Melalui kegiatan nonton bersama ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang berkomitmen untuk terus mendukung dan mengimplementasikan sistem restorative justice dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih adil dan bermartabat di tengah masyarakat.
kejaksaanRI
kejaksaanrb
kemenpanrb
jaksa_agungri
puspenkum
penkum
kejatibengkulu
kejatibali
kejarisurabaya
kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas..