PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

News

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

Selasa, 9 Juli 2024


Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidan Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2024.

Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa Narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 34 (tiga puluh empat) perkara Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu dari Bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari :
➤ Tindak Pidana Narkotika sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara yang terdiri dari :
Shabu-Shabu seberat 19,07 gram
Ganja seberat 620,65 gram
➤ Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 4 (empat) perkara;
➤ Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 8 (delapan) perkara;

Untuk kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut kita lakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.


#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejatibali
#kejarisurabaya
#kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas.

Design by Velocity Developer