https://suneducationgroup.com/wp-content/system/ https://icab.brown.gob.ar/dana/ https://experiencia360sjl.ucv.edu.pe/webxr/dana/ https://m.jskl.edu.my/wp-includes/sdana/ https://configurador.imor.es/system/sdana/ https://20ans.yvetot-normandie.fr/wp-includes/sdana/

Tugas & Fungsi IAD | Kejaksaan Negeri Kepahiang

Tugas & Fungsi IAD

TUGAS DAN FUNGSI IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI DAERAH KEPAHIANG

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :

  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, posyandu binaan yaitu posyandu “
  8. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  9. Melestarikan lingkungan hidup.
Design by Velocity Developer