Pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 25, 26, dan 27 Oktober 2022, Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepahiang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dengan cara negoisasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tunggakan piutang pajak bumi & bangunan tahun 2021, para pihak yg diundang berasal dari masyarakat pada Desa Embong Ijuk (SKK Nomor : 970 /1706/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), Desa Pagar Agung (SKK Nomor : 970 /1707/ B / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), Desa Benuang Galing (SKK Nomor : 970 /1705/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), Desa Batu Belarik (SKK Nomor : 970 /1704/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), dan Desa Suro Baru (SKK Nomor : 970 /1708/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022).
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kab. Kepahiang melalui pembayaran PBB yang didampingi oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang