Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepahiang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi

News

Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepahiang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi

Pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 25, 26, dan 27 Oktober 2022, Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepahiang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dengan cara negoisasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tunggakan piutang pajak bumi & bangunan tahun 2021, para pihak yg diundang berasal dari masyarakat pada Desa Embong Ijuk (SKK Nomor : 970 /1706/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), Desa Pagar Agung (SKK Nomor : 970 /1707/ B / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), Desa Benuang Galing (SKK Nomor : 970 /1705/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), Desa Batu Belarik (SKK Nomor : 970 /1704/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022), dan Desa Suro Baru (SKK Nomor : 970 /1708/ B / BKD / KPH / 2022 tanggal 6 Oktober 2022).
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kab. Kepahiang melalui pembayaran PBB yang didampingi oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang

Design by Velocity Developer