Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang RIDWAN, S.H. didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

News

Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang RIDWAN, S.H. didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

@kejaksaan.ri @kejatibengkulu_

Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang RIDWAN, S.H. didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Perkara yg dilakukan RJ adalah perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh tersangka MF.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dihadiri oleh Dandim Rejang Lebong, korban, tokoh adat serta perangkat desa..

#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas

Design by Velocity Developer