#repost @kejaksaan.ri
Senin 20 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. VSH selaku Notaris dan PPAT, diperiksa sebagai pihak yang melakukan perikatan Perjanjian Jual Beli tanah seluas 20 Ha tanggal 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT. Adhi Persada Realti dengan objek tanah terletak di Jalan Raya Limo – Cinere Desa / Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok.
2. W selaku Staf Notaris/ PPAT VSH, diperiksa bahwa yang bersangkutan membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang
3. LD selaku Staf Notaris/ PPAT VSH, diperiksa bahwa yang bersangkutan membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang
4. ID selaku Mantan Staf Notaris/PPAT VSH, diperiksa bahwa saksi merupakan karyawan pada Kantor Notaris VSH, dan pihak yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa