#Repost@Kejaksaan.ri
Pada hari ini, Kamis tanggal 13 Januari 2022 pukul 13.35 WIB telah selesai dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap 2 (dua) orang Terdakwa atas nama Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus.
Terdakwa atas nama NUR RACHMAN als DADE als IVAN BIN MANIN PERMANA dan HONI APRIZAL als APRI als ONI BIN ABY TUBAGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR RACHMAN als DADE als IVAN BIN MANIN PERMANA berupa PIDANA MATI; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HONI APRIZAL als APRI als ONI BIN ABY TUBAGUS berupa PIDANA PENIARA SEUMUR HIDUP.