Pada hari Jum’at 3 Desember 2021
Kepala Seksi PB3R Renaldho Ramadhan, S.H.,M.H.
Melaksanakan proses tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) berkas perkara tindak pidana umum dengan inisial tersangka MS, JA, HM, NF, MC dan SA dari Penyidik Polres Kepahiang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Prostitusi Online.
Kabawetan.
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…