KEBIJAKAN PENANGANAN PERKARA Tindak Pidana Umum

News

KEBIJAKAN PENANGANAN PERKARA Tindak Pidana Umum

#repost @kejaksaan.ri
KEBIJAKAN PENANGANAN PERKARA,Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Umum:

1.Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadillan Restoratif
2.Inisiasi Akses Keadilan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
3.Manajemen Penatalaksanaan Penanganan Perkara

Design by Velocity Developer