Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta, namun hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku “Penuntut Umum Tertinggi” disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebelumnya pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung juga hadir dan mengikuti pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sehingga hari ini, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 (lima) perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.
Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat. Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, “Jangan Mencederai Masyarakat”. Ingat “masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”.