Rabu 08 September 2021
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: 1. FPSG selaku Direktur PT. SIG Asia, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan; 2. RU selaku Wiraswasta / Direktur Utama (Dirut) PT. Global Prima Santosa, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan; 3. FST selaku Direktur Utama PERUM PERINDO, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan; 4. El selaku Direktur PT. Etmieco Makmur Abadi, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan; Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan